Antisipasi Gagal Panen, Petani Desa Wowa Tamboli Asuransikan Sawahnya

Kegiatan di sektor pertanian khususnya tanaman padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Kegagalan panen bisa terjadi yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau  OPT yang pasti akan menjadi kerugian bagi pelaku usaha tani.

Saat ini pemerintah Kabupaten Kolaka memberikan solusi terbaik dalam mengatasi kegagalan panen berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Harapan AUTP adalah dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya. Beberapa anggota kelompok tani khususnya di wilayah Desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka melalui Penyuluh Pertanian setempat Popalayah, S,Pt.,M.Sc minggu (3/2/2019) sudah melakukan pendataan bagi anggota kelompok yang akan mendaftarkan lahan sawahnya untuk ikut Asuransi Tani ini.

Lebih Popalayah kepada kolakaonline.com, bahwa resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

“Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian. Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai,” katanya.

Lanjut ia mengatakan kelompok tani aka di dampingi oleh penyukuh untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan. Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 % berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

“Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20% proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan,” tutur Popalayah.

Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

“Setelah data terkumpul, formulir akan di berikan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka yang nantinya akan memproses ke pihak asuransi dalam hal ini PT. Jasindo.

“Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi. Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi.  Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah.

“Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening,” tambahhya.

Sumber : https://www.kolakaonline.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI