Bejat! Ayah Nodai Putri Kandung

F (30), ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, malah menghancurkan masa depan putrinya sendiri, Bunga (samaran) yang masih berusia delapan tahun. Gadis belia yang masih duduk di kelas 2 SD itu, dilarikan ke Puskesmas karena lunglai dan mengalami pendarahan di area sensitifnya setelah disetubuhi ayahnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan peristiwa itu terungkap setelah nenek korban, Nurlia (60), melihat cucunya mengalami pendarahan dibagian sensitifnya pada Senin (14/10) pagi. Korban yang dalam kondisi lemas akhirnya langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat bantuan medis. Karena dicurigai telah terjadi kekerasan seksual, pihak keluarga juga kemudian melapor ke Polsek Wolo.

Mendapat laporan itu, personel yang dipimpin oleh Kapolsek Wolo Ipda Benny bersama Kanit Reskrim Polsek Wolo, Aipda Ikbal bergerak cepat mengungkap kasus itu. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial F, yang tak lain ayah kandung korban.

Karena korban masih di bawah umur, maka kasus asusila ini ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kolaka. “Pelaku F mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumahnya saat pulang dari bekerja pada hari Minggu (13/10) sekitar Pukul 22.00 Wita. Dimana saat itu pelaku mengaku dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkap AKP I Gede Pranata.

Gede juga mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di sel Mapolres Kolaka. Sementara korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Banyamin Guluh Kolaka, untuk mendapatkan perawatan secara intensif. “Terhadap pelaku F ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tandasnya. (kal)

Sumber : https://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI