Bupati Ancam Cabut Kontrak Pedagang Pasar Mangolo

 Hingga kini bangunan Pasar Rakyat Mangolo di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka belum menunjukkan adanya aktivitas jual beli. Padahal, pasar yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu sudah diresmikan penggunaannya sejak Februari 2019 lalu.

Terkait hal itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan bakal segera memanggil dua instansi terkait yang bertanggungjawab atas pengelolaan pasar tersebut. Dua instansi tersebut yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka.

“Saya akan panggil kedua instansi ini untuk membicarakan kesiapan dan komitmen pedagang yang telah mengisi lods di pasar tersebut. Mereka harus ketemu, menyelesaikan bagaimana apakah pedagang mau tetap berjualan di tempat tersebut apa tidak,” katanya, Selasa (1/10) lalu.

Bupati juga mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan Pasar Mangolo sebenarnya hanya butuh komunikasi antara Disperindag dan Bapenda. Kedua instansi ini harusnya dapat bersama-sama mencari solusi agar aktivitas pedagang dan pembeli di pasar dapat berlangsung ramai. “Apa susahnya untuk komunikasi. Nah kantornya Disperindag dengan Bapenda tidak lebih satu kilometer kan, tinggal ketemu saja baru bicarakan. Tapi coba nanti saya panggil mereka,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang tidak berfungsinya pasar disebabkan karena para penghuni lods atau pedagang enggan berjualan, maka mereka harusnya diberi penegasan hingga ancaman pencabutan kontrak lods. “Kan di dalam ketentuan kontrak ini ada ketentuannya. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak ada aktivitas di pasar itu bisa dicabut kontraknya,” tegasnya.

Namun demikian, sebelum melakukan langkah tegas itu, pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan pembinaan kepada para pedagang agar segera melakukan aktivitas di pasar. Langkah selanjutnya pemerintah juga akan mensosialisasikan keberadaan Pasar Mangolo kepada masyarakat umum. “Bagaimanapun mereka (pedagang, red) ada di situ tapi tidak ada pembelinya juga kan tidak mungkin dia tetap tinggal di situ, bikin keluar biaya saja kan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pasca diresmikan pada Februari 2019 lalu seluruh lods Pasar Mangolo telah berpenghuni. Akan tetapi hingga saat ini para penghuni lods pasar yang rata-rata warga Kelurahan Mangolo belum melakukan aktivitas. Bangunan pasar yang selokasi dengan Terminal Mangolo itu terdiri 248 lods, dengan 128 lods tertutup dan 120 lods terbuka. Informasi yang diperoleh, pedagang dibebaskan untuk biaya sewa lods selama satu tahun ini. Pemda Kolaka baru akan melakukan pemungutan biaya sewa lods pada Januari 2020 mendatang.

 

Sumber : https://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI