Dongkrak PAD, Pemkab Kolaka Terapkan Perekam Pajak Online

Untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka akan memasang alat perekam pajak online di sejumlah hotel dan restoran di Bumi Mekongga. Sebagai langkah awal, Bapenda menggelar sosialisasi pemasangan alat tersebut di aula SMS Berjaya di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka

Plt Bapenda Kolaka, Hj Andi Tenri Gau mengaku telah melakukan bekerjasama dengan Bank Sultra untuk membantu penerapan sistem pajak online. Penerapa alat perekam pajak online tak lain untuk mengefektifkan penerimaan daerah melalui sektor pajak makanan dan minuman.

“Jadi kami bisa langsung mengetahui jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan. Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan UU. Yang mana pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen. Adapun alat perekam pajak online ini akan segera dilaunching,” ujarnya.

 

Dari sisi keamanan sambung wanita yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, pajak online lebih aman. Salah satu alasannya yaitu karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

 

“Jadi dengan EFIN, maka transaksi perpajakan secara online baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia. Kami berharap seluruh pelaku usaha, restaurant, cafe, rumah makan dan tempat hiburan bisa bekerjasama dan tertib dalam pembayaran pajak,” harap Tenri. (c/fad)

 

Sumber : https://kendaripos.co.id

 

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI