Kemenkominfo Minta Tik Tok Naikkan Batas Usia Pengguna

Tik Tok berjanji membangun platform ramah anak.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta aplikasi Tik Tok menaikkan batas usia pengguna dan menjadikan aplikasi tersebut lebih ramah pada anak-anak.

 

"Batas usia sebelumnya kan 12 tahun, itu agak aneh juga. Biasanya kan 13 atau 17 tahun, jadi kami minta Tik Tok menaikkan batas umurnya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai pertemuan dengan perwakilan Tik Tok di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu sore(4/7).

 

Dia pun menunggu komitmen aplikasi Tik Tok membersihkan konten-konten negatif apabila ingin segera dicabut pemblokirannya. Apabila aplikasi video pendek tersebut cepat membersihkan konten-konten negatif, Kominfo akan segera pencabut pemblokiran setelah melakukan pengecekan terlebih dahulu.

 

"Kalau bisa membersihkan konten besok, kami akan buka secepatnya. Tugas kami memfasilitasi dan mengakselerasi, bukan hanya regulasi," ujar Rudiantara.

 

Dalam kesempatan sama, Senior Vice President Corporate Strategy Beijing Bytedance Technology yang menaungi Tik Tok Zhen Liu mengatakan mempertimbangkan menaikkan batas usia menjadi 16 tahun. Ke depan, untuk bergabung dalam aplikasi itu akan diminta informasi untuk mengetahui usia serta diterapkan pengenalan wajah pengguna agar secara akurat mengenali penggunanya.

 

Dia pun berjanji akan membangun platform yang lebih ramah anak dan mengajukan rencana kerja sama dengan Kominfo untuk program anak-anak. "Kami sedang mempertimbangkan tentang ramah anak dan akan melakukan perubahan yang lebih ramah anak. Kami akan bekerja bersama dengan kementerian terkait," ucap Liu.

 

Menurut dia, Tik Tok yang mempunyai pengguna sebanyak 10 juta di Indonesia juga menginginkan agar konten-konten yang ada lebih berkualitas ke depannya.

Sumber : https://www.republika.co.id

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI