Kepala Desa dan Aparaturnya Wajib Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) adalah lembaga hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah yang berlandaskan amanah undang- undang nomor 40 tahun 2004 dan undang-undang nomor 24 tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan diberikan mandat oleh Negara untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Setelah dilakukan MOU secara terpusat oleh Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan pada Mei lalu, yang difokuskan membahas terkait perlindungan Kepala Desa dan Aparatur Desa dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan. Merujuk atas hal itu BPJS Ketenagakerjaan Kolaka langsung bertindak cepat untuk melakukan kegiatan Rapat Sekaligus Sosialisasi program untuk 10 kecamatan diwilayah Kabupaten Kolaka dengan system “Zonasi” yang membagi dua wilayah antara kecamatan yang berada di daerah selatan dan utara Kolaka.

Kegaiatan rapat dan sosialisasi tersebut dilakukan dalam dua hari, padata (18 /7) dilakukan di Aula pertemuan Kantor Kecamatan Pomalaa yang melibatkan tujuh kecamatan antara lain Wundulako, Baula, Pomalaa, Tanggetada, Watubangga, Polinggona danToari.Dengan menitikberatkan mengundang Kepala Desa, Sekertaris Desa, Camat dan Tim Penyusun Anggaran di Kecamatan. Begitupun dilakukan dihari kedua yaitu pada (19/7) bertempat di gedung pertemuan Islamic Center Kantor Kecamatan Wolo dengan melibatkan Kecamatan Samaturu dan Iwoimendaa.

“Rapat ini menitikberatkan padaperlindungan paling mendasar untuk kepala Desa dan Aparatur Desa dalam program JKK dan JKM mengingat tugas para aparatur desa tersebut sangat berat dan luas, tidak terpatok hari dan jam kerjasehingga resiko kecelakaan dalam halmengurus pemerintahan di Desa sangatlah besar,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari

Lanjut menurut Bahtiar Kegiatan ini diusulkan setelah melalui tahap konsultasi dengan Bupati Kolaka, Dinas Pemberdayaan Masyarakt dan Desa dan juga Kepala BPKAD Kabupaten Kolaka. Intinya adalah kepala BPKAD Kolaka sangat antusias dan menyarankan agar kegiatan ini segera dilakukan mengingat perlindungan dan kesejahteraan keluarga dari paraaparatur desa ini harus ada yang menjamin.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin resiko sosial sangatlah penting untuk di aplikasikan oleh aparatur Desa. Nantinya kita mencoba agar masing-masing desa mengusulkan di APBDes perubahan tahun 2018 agar menganggarkan hingga akhir tahun, dan ditahun 2019 akan menyesuaikan kembali. Penganggaran ini telah diatur di Peraturan Bupati Kolaka nomor 04 tahun 2018 tentang petunjuk teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa, ada permendagri, dan juga MOU nya,” tambahnya.

Sementara itu kepala BPKAD Kolaka Nur Syamsul mengatakan kepala Desa tidak perlu takut menabra katuran karena tidak ada aturan yang dilanggarkan untuk hal perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini. Nantinya dengan iuran hanya Rp.10.800 per aparatur perbulan mereka sudah dilindungi Kecelakaan Kerjadan Kematiannya namun harus dilakukan kolektif per desa bukan sendiri-sendiri.

“Ini sangat penting untuk perlindungan terkait kesejahteraan harus segera di aplikasikan dan nantinya kami akan dukung penuh program ini,” ujarnya (hud)

Sumber : https://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI