Ada Mantan Pejabat Kolaka Belum Kembalikan Aset

Bupati dan Wakil Bupati Kolaka kedepannya, sebaiknya tidak hanya memikirkan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya di semua bidang. Namun, ada baiknya memikirkan juga aset Pemda yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat Kolaka. Karena, berdasarkan inventalisir atau temuan dari pihak BPK RI perwakilan Sultra, masih ada aset Pemda dalam hal ini kendaraan roda empat yang telah dikuasai oleh mantan pejabat Kolaka yang sudah pensiun, hingga kini belum mengembalikannya.

Kepala BPKD Kolaka Nur Syamsul membenarkan hal itu. Bahkan katanya, Pemda Kolaka saat ini sudah mendapat catatan dari BPK. “Saya dapat catatan dari BPK, bahwa Kabupaten Kolaka saat ini, masih ada asetnya dalam hal ini kendaraan roda empat masih dibawa oleh pejabat yang sudah pensiun,” ungkapnya saat ditemui kemarin di ruang kerjanya.

Sayangnya, Nur Syamsul tidak mengetahui secara pasti berapa Randis roda empat yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat Kolaka itu. Karena, yang mengetahui pasti katanya, anak buahnya, khususnya pada bidang aset. “Ada datanya di bagian aset. Makanya, saat ini saya sudah perintahkan untuk dilakukan pendataan ulang bahkan sudah beberapa kali dilayangkan surat untuk segera mengembalikan,” katanya.

Meskipun sudah beberapa melayangkan surat katanya, pihaknya tidak ingin menggunakan kaca mata kuda. Sebab, biar bagaimanapun katanya, mereka ini adalah senior-senior di pemerintahan Kolaka. Memang, mereka ini katanya, ada keinginan untuk melakukan proses dem atau balik nama, tapikan UU ada.

“Dulu memang, kalau sudah pensiun, boleh di dem, sekarang aturannya tak seperti itu lagi, melainkan harus melalui lelang, Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) kita undang. Makanya, ketentuan sebelum pensiun, sebaiknya ajukan memang, jangan setelah pensiun baru mengajukan,” jelasnya.

Mereka yang belum mengembalikan Randis ini katanya ada juga betulnya. Karena, misalnya, kalau kendaraan yang dimiliki sudah tua, pastu menggunkana biaya sendiri, sehingga kalau mau ditarik begitu saja, sudah keluarga biaya.

“Etika itu juga yang harus kita pertimbangkan, Tapi, BPK tak melihat etika itu, pokoknya, kalau itu merupakan aset pemda harus diambil. Makanya, saat ini ada tim yang kita bentuk,” katanya.

Untuk itu katanya, kalau saat ini ada pejabat yang mau pensiun termasuk yang pindah tugas, dirinya tidak menandatangani SKPP gajinya kalau tidak mengembalikan semua aset yang telah diberikan pemerintah. Selain itu katanya, pihaknya terlebih dahulu meminta surat keterangan dari Inspektorat, apakah yang bersangkutan bebas temuan atau tidak. Karena, jangan sampai meninggalkan temuan dan pindah tuga. “Itu yang susah, sehingga muncul temuan-temuan sejak dahulu yang selama tidak ditindak lanjuti, BPK masih menggapnya sebagai temuan. Makanya, saat ini mulai diperketat,” tutupnya. (ing/hen)

Sumber : Foto : https://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI