detail

Pemkab Kolaka Perketat Pengawasan Lpg 3 Kg Pangkalan Nakal Terancam Phu

PEMKAB KOLAKA PERKETAT PENGAWASAN LPG 3 KG, PANGKALAN NAKAL TERANCAM PHU.

Blog Single

Kolaka — Pemerintah Kabupaten Kolaka bergerak cepat mengatasi persoalan distribusi LPG subsidi 3 kilogram (3 Kg) yang mulai dikeluhkan masyarakat. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkab Kolaka memperketat pengawasan di tingkat pangkalan dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pangkalan yang terbukti melanggar bahkan terancam dikenai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh agen.


    Kepala Disperindag Kabupaten Kolaka, Drs. Abdi Arif, M.AP., mengatakan sidak bersama Komisi II DPRD Kolaka dan pihak terkait telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk penjualan LPG 3 Kg jauh di atas HET.

"Dari hasil sidak ditemukan pangkalan menjual hingga Rp25 ribu per tabung, bahkan ada yang viral menjual sampai Rp35 ribu. Atas temuan tersebut telah direkomendasikan kepada agen dan telah dilakukan PHU sesuai ketentuan,” tegasnya.


    Pemkab Kolaka memastikan distribusi LPG dari SPBE hingga agen pada prinsipnya tetap berjalan. Dengan sekitar 800 pangkalan, sembilan agen dan dua SPBE yang melayani wilayah dari Toari hingga Iwoimendaa, pemerintah bersama DPRD, agen, SPBE, Hiswana Migas dan Disperindag terus melakukan evaluasi agar distribusi tepat sasaran. Sebagai langkah cepat, operasi pasar LPG 3 Kg juga digelar di sejumlah kecamatan dengan penyaluran 560 tabung per kecamatan seharga sesuai HET, yakni Rp20.000 per tabung. Pembelian menggunakan Kartu Keluarga (KK) diterapkan untuk mencegah pembelian berulang dan memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak.


    Pemkab Kolaka juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan. Jika menemukan LPG 3 Kg dijual di atas HET atau terdapat praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta mendokumentasikan dan melaporkannya melalui kontak pengaduan yang tersedia di pangkalan. Pemerintah menegaskan, pengawasan bersama diperlukan agar LPG subsidi tidak berhenti di tangan pihak yang mencari keuntungan, tetapi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.


Dikeluarkan oleh:

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

Pemerintah Kabupaten Kolaka 

Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Postingan Terkait :