Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan Perpanjangan Kontrak PPPK
Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan Perpanjangan Kontrak PPPK.
Kolaka — Pemerintah Kabupaten Kolaka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 kepada kurang lebih 2.400 orang, serta SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2019, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Senin, (29/12)
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya aparatur guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka.
Dalam sambutannya, Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,M.Si menegaskan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Seluruh PPPK diharapkan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta terus meningkatkan kompetensi dan inovasi, khususnya dalam mendukung sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.” Tegasnya
Amri juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, etika pelayanan publik, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
“PPPK dituntut adaptif terhadap sistem pemerintahan di era digital dan mampu membangun kolaborasi lintas sektor demi pelayanan yang lebih efektif dan humanis.” Ujarnya
Melalui penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap seluruh PPPK dapat menjadikan momentum ini sebagai awal pengabdian terbaik bagi daerah, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Kolaka yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Selain itu, Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemberian Bantuan dana dari seluruh P3K Paruh Waktu untuk korban bencana alam Aceh dan Sumatera.





















