Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuan
Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara .
Kolaka - Pemerintah Kabupaten Kolaka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara . Kamis, (28/03)
LKPD diserahkan oleh Pj. Sekda Kolaka sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah . Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir .
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Pj. Sekda Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si yang didampingi Kepala BKAD Hj. Andi Tenri Gau, SE.,MM .