detail

Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Pemeriksa Keuan

Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuan

Blog Single

Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara .

Kolaka - Pemerintah Kabupaten Kolaka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara . Kamis, (28/03)

LKPD diserahkan oleh Pj. Sekda Kolaka sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah . Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir .

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Pj. Sekda Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si yang didampingi Kepala BKAD Hj. Andi Tenri Gau, SE.,MM .

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :