detail

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Ri Kepada Pelaksana Tugas Bupati Kolaka

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI RI KEPADA PELAKSANA TUGAS BUPATI KOLAKA

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI RI KEPADA PELAKSANA TUGAS BUPATI KOLAKA .


Kolaka - Sekda Provinsi Sultra yang diwakili Asisten I menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kolaka kepada H. Muh. Jayadin, SE.,ME . Di kantor gubernur Prov. Sultra . Kamis, (02/11)


Acara penyerahan surat keputusan mendagri ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya keputusan Mendagri RI, nomor 100.2.1.3 - 4096 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara H. Ahmad Safei, SH.,MH dari jabatannya sebagai Bupati Kolaka .


Asisten I Prov. Sultra mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut . Dan menunjuk saudara H. Muhammad Jayadin, SE.,ME wakil bupati Kolaka untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kolaka . Untuk itu, saya atas nama pemerintah provinsi Sultra menyampaikan selamat kepada pelaksana tugas Bupati .

“Kita ketahui bersama bahwa saudara H. Ahmad Safei, SH,MH sedang melanjutkan pengabdiannya sebagai bakal calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2024 yang pada aturannya saudara harus mundur atau dengan kata lain mengundurkan diri dari jabatan sebagai bupati Kolaka .” Jelasnya


Hal tersebut telah sesuai ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf K Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, yang kemudian pengesahan pemberhentiannya berlaku pada tanggal penetapan daftar calon tetap pada pemilu legislatif . Sehingga pelaksana bupati resmi menjalankan tugasnya dan kewenangannya pada tanggal 3 november 2023 .

Ia juga mengingatkan kembali, bahwa pelaksana tugas Bupati sebagai kepala pemerintahan di daerah, harus bisa memastikan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku .


“Kepada PLT. Bupati kolaka, saya ucapkan selamat bekerja dan berkarya di sisa akhir masa jabatan . Selesaikan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya . Semoga kesuksesan menyertai saudara dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara .” harapnya

 

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :