RAPAT KOORDINASI AKSI KONVERGENSI STUNTING (AKSI 4)
RAPAT KOORDINASI AKSI KONVERGENSI STUNTING (AKSI 4) .
Kolaka - Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si pimpin Rakor aksi Konvergensi Stunting (Aksi 4) Peraturan Bupati tentang kewenangan desa, di aula Sutan raja Kolaka . Kamis, (28/11)
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu upaya percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas .
Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP
Nomor 72 Tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan .
Pj. Bupati Kolaka menjelaskan, dalam hal pencegahan dan penurunan angka stunting, peraturan Bupati terkait percepatan penurunan stunting terintegrasi ini dapat menjadi dasar untuk menetapkan kewenangan desa dalam mendukung intervensi gizi terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan stunting .
“Dalam hal percepatan dan penurunan
stunting seluruh SKPD memiliki tugas dan fungsi serta perannya masing-masing dalam mengatasi percepatan penurunan stunting dengan melibatkan seluruh camat, lurah/desa untuk mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan percepatan penurunan stunting untuk mencapai target penurunan stunting kabupaten Kolaka .” Jelasnya
Selain itu, dalam struktur pemerintahan, untuk memberikan arah dan penguatan regulasi/kebijakan strategis dalam upaya percepatan penurunan stunting di kabupaten kolaka perlu suatu kerangka pendekatan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan BKKBN RI Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia Tahun 2021-2024 .