detail

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Tahun 2024

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Tahun 2024 .

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Tahun 2024 . 


Kolaka - Pj. Bupati Kolaka Dr. Ir. H. Andi Makkawaru, S.T.,M.Si pimpin Rapat Koordinasi tentang Kesiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Kolaka . Kamis, (25/01)


Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada secara serentak ini selaras dengan UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . Adapun pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif secara serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 . Hal ini sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 24 Januari 2022 oleh Komisi II DPR Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP .


Kadis Kesbangpol menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk memastikan kerjasama optimal antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi vertikal lainnya guna mencegah dan mendeteksi potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Kolaka dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu Tahun 2024 .


“Melalui sinergi ini, diharapkan dapat menggerakkan semua potensi satuan kerja untuk secara efektif memetakan dan mengatasi potensi gangguan keamanan menjelang Pemilu 2024, sehingga penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan aman, nyaman, dan kondusif .” Ujarnya 


Selain itu, terkait Fokus Utama Pj. Bupati Kolaka dalam mensukseskan pemilu 2024 . Diantaranya, memastikan distribusi logistik pemilu baik kecukupan dan keamanan proses distribusi, memastikan keamanan kotak suara (pra, hari pelaksanaan dan pasca pemilihan), memastikan keamanan surat suara dan memastikan kesiapan pelaksana, terutama bagian yang memerlukan intervensi pemerintah daerah . 


Pj. Bupati mengatakan, pada rapat koordinasi ini melahirkan beberapa kesepakatan yang akan di tindaklanjuti oleh stakeholders terkait agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar sehingga pemenuhan pelayanan terhadap hak konstitusional warga negara dalam pemilu dapat di berikan secara maksimal .


Turut menghadiri Forkopimda, Kepala Kejari Kolaka Indawan Kuswadi, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Para Kepala OPD, Para camat, KPU, dan Bawaslu .

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :