Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintah Dalam Negeri Kabupaten Kolaka
Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintah Dalam Negeri Kabupaten Kolaka .
Kolaka - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Kolaka menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, di Aula Sasana Praja . Kamis, (14/11)
Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan dalam Negeri merupakan langkah strategis dari kementrian dalam negeri untuk memastikan bahwa pengelolaan data pemerintah disetiap daerah dilakukan secara lebih efektif dan efisien .
Pj. Sekda Ramli H Sima menjelaskan, permendagri ini menjadi pedoman untuk penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri, yang bertujuan untuk menyelaraskan data yang dikelola oleh pemerintah, mulai dai pusat hingga ke daerah .
"Data yang terintegritas dengan baik akan sangat berguna dalam mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat ." Jelasnya
Sebagai bagian dari pemerintah kabupaten Kolaka, kita tentu menyadari betapa pentingnya data yang akurat dalam setiap aspek pemerintahan .
"Dengan penerapan prinsip satu data ini, kita semua diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi duplikasi data dan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat ." Harapanya