- Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Lingkup PEMKAB Kolaka Tahun 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 19 Januari 2021
- Upacara Pembukaan Bulan K3 ANTAM UBPN Sultra Diselenggarakan Secara Online dan Offline
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 18 Januari 2021
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 17 Januari 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 16 Januari 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 15 Januari 2021
- Pemkab Kolaka Siapkan 10 Orang Penerima Vaksin Perdana
- BUPATI IMBAU WARGA KOLAKA TIDAK RAGU UNTUK DIVAKSIN COVID - 19
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 13 Januari 2021
Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
- 32 Cabor Berlomba di Porprov Kolaka
Berita Terkait
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri menyegel 4 kapal tongkang milik PT Waja Inti Lestari (WIL) di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/11/2019). Penyegelan itu ditandai dengan membentang police line pada 4 kapal tongkang itu.
Kepala Subid Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penyegelan itu. Dan menurutnya, kasus itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
“Iye benar. Bareskrim Mabes Polri yang tangani. Namun, terkait apa alasan penyegelan itu silahkan konfirmasi langsung Mabes Polri,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo belum merespon telepon maupun pesan whatsapp awak Zonasultra, Rabu (13/11/2019) ketika dikonfirmasi terkait penyegelan itu.
Hingga saat ini pun belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan perusahaan tambang nikel itu.
Sebelumnya, pada Senin (11/11/2019) Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan – AHLI) berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sultra. Mereka menuding PT WIL telah melakukan operasi pertambangan secara ilegal.
Perwakilan massa aksi Jumadil mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.815/Menhut/II/2013, PT. WIL memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 40,04 Ha yang berada di wilayah Tanjung Ladongi. Namun, dalam kegiatan tambangnya, PT WIL diduga melakukan operasi produksi biji nikel di luar IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
“IPPKH PT WIL seluas 40.04 HA yang terletak di Tanjung Ladongi. Namun ironisnya, PT. WIL diduga melakukan operasi produksi biji nikel di Tanjung Karara dan Tanjung Baja,” jelasnya. (a)
Sumber : https://zonasultra.com/
