- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 8 Maret 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 5 Maret 2021
- Ayo Ikuti Ajang Lomba Foto Dalam Rangka Hut Kab. Kolaka ke 61
- Pelaksanakan Vaksin Covid-19 Tahap ke-2 untuk Pejabat Publik dan Pelayanan Publik Kab. Kolaka
- Peran KPP dalam Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur
- Inilah Jadwal Kapal Penyebranga Bajo`e - Kolaka Berlaku 1 s/d 31 Maret 2021
- Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kolaka ke 61
- Kolaka Diusia 61 Tahun
- Agenda Rutin Pemerintah kab. Kolaka dalam Rangka Memperingati HUT Kab. Kolaka ke 61
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 25 Februari 2021
Koruptor Ekspor Nikel Kolaka Ditangkap di Malaysia
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Bupati Kolaka dan Kepala BiroKesra Provinsi Buka STQH di Samaturu
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
Berita Terkait
Atto Sakmiwata Sampetoding terpidana kasus korupsi ekspor nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap tim kejaksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 21.00 waktu Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan, terpidana ditangkap sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang. Saat mendapat telepon, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat.
“Tim Tabur langsung ke Malaysia untuk menjemput Atto. Terpidana dapat diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia. Ini berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan RI, Atase Imigrasi serta Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas yang berwenang di Malaysia,” ujar Mukri dilansir dari detik.com.
Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan Tim Intelijen Kejagung. Atto langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Herman Darmawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, saat ini Kepala Kejari Kolaka Taliwondo, SH, MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Amrizal R Riza, SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ahmad Birawa sudah berada di Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi Atto di Kolaka.
Namun, kata Herman, permintaan eksekusi dari terpidana ingin menjalani penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dia ingin dekat dengan keluarga, terpidana memiliki keluarga di Bogor, karena alasan memiliki riwayat penyakit. Atas permohonan anak terpidana, Kajari Kolaka mempertimbangkan. Sehingga langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong,” ujar Herman saat dihubungi via telepon, Kamis (21/11/2019).
Atto merupakan koruptor Rp24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara. Kasus yang menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp78 miliar pada 2010.
Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka sehingga seolah-olah merupakan peristiwa keperdataan biasa. Belakangan terjadi selisih harga Rp24 miliar yang dinikmati Atto. Jaksa mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan menggelar penyidikan ekspor nikel yang dikeruk dari bumi Sulawesi itu.
Atas perbuatan tersebut, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 miliar. Namun saat hendak dieksekusi pada 2014, Atto kabur dan menghilang. (*)
Sumber : https://zonasultra.com/

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
-
nice bnf 13 Feb 2021, 07:57:18 WIB
hydroxychloroquine meaning <a href=https://hydroxychloroquinex.com/#>france soir</a> quinine vs hydroxychloroquine