- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 8 Maret 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 5 Maret 2021
- Ayo Ikuti Ajang Lomba Foto Dalam Rangka Hut Kab. Kolaka ke 61
- Pelaksanakan Vaksin Covid-19 Tahap ke-2 untuk Pejabat Publik dan Pelayanan Publik Kab. Kolaka
- Peran KPP dalam Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur
- Inilah Jadwal Kapal Penyebranga Bajo`e - Kolaka Berlaku 1 s/d 31 Maret 2021
- Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kolaka ke 61
- Kolaka Diusia 61 Tahun
- Agenda Rutin Pemerintah kab. Kolaka dalam Rangka Memperingati HUT Kab. Kolaka ke 61
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 25 Februari 2021
Polres Kolaka Amankan Nelayan yang Gunakan Bom Ikan
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Bupati Kolaka dan Kepala BiroKesra Provinsi Buka STQH di Samaturu
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
Berita Terkait
- Bupati Kolaka Serahkan Santunan Asuransi Nelayan Rp. 160 Juta0
- Hasil Udang Vaname Kolaka Capai Rp40 Miliar Perbulan0
- Dinas Perikanan Berharap Nelayan Tidak Gunakan Bom Ikan0
- Angin Kencang, Nelayan Tradisional Kolaka Takut Melaut0
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota171
Satuan Polair Polres Kolaka berhasil menangkap Saude, nelayan yang selama ini meresahkan warga. Pasalnya Saude yang berdomisili di Desa Tambea Kecamatan Pomalaa kerap membom ikan di Perairan Tambea. Kasat Polair Polres Kolaka, AKP Amin Dahlan mengungkapkan penangkapan Saude dari operasi yang dilakukan di sekitar Perairan Tambea setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di wilayah itu selalu dilakukan pengeboman ikan. “Setelah kami terima informasi tersebut, kami langsung menyelidiki. Kami temukan sejumlah bahan peledak dari kapal Saude,” ungkap AKP Amin Dahlan saat konferensi pers di Mapolres Kolaka Kamis (26/10).
AKP Amin Dahlan menambahkan selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bahan peledak seperti 11 botol dan sumbu yang digunakan nelayan tersebut untuk mengebom ikan di sekitar Perairan Tambea. Kepada polisi, Saude mengkau bahan peledak itu dirakit sendiri dengan berbahan dasar pupuk. Selain itu, pelaku juga mengaku sering membom ikan di Perairan Tambea. “Tersangka bersama barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Kolaka. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, maka pelaku dapat dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (fad/c)
Sumber : http://kendaripos.co.id

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
-
chloroquine phosphate 24 Feb 2021, 00:25:26 WIB
chloroquine vs chloroquine phosphate <a href=https://chloroquineorigin.com/#>hydroxychloroquine chloroquine</a> malaria drugs list