- 641 Mahasiswa USN Kolaka Siap Diwisuda
- Bantuan Non Tunai di Kolaka Mulai Tersalur
- Diduga Serobot Lahan Perkebunan, Warga Desa Popalia Dilaporkan Ke Polisi
- Dispar Kolaka Gelar Pelatihan Jurnalisme Warga Sadar Wisata
- Musim Barat Tiba, KUPP Kolaka Himbau Nahkoda & Masyarakat Utamakan Keselamatan
- Basarnas Hentikan Pencarian Nelayan Hilang di Kolaka
- Lima Desa di Kolaka Rentan Pangan
- Kadis Pariwisata Buka Seminar Akhir
- Ini Hasil Visum Kematian Mahasiswa USN Kolaka
- Dinas Pariwisata Latih 50 Pemandu Wisata
Polres Kolaka Bekuk Maling Handphone
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- 32 Cabor Berlomba di Porprov Kolaka
- DPT Pilkada Kolaka 2018
Berita Terkait
- Dishub Kolaka Bentuk Tim Terpadu, Tertibkan Bongkar Muat Penumpang 0
- Pererat Kemitraan, Polres Kolaka dan Insan Pers Gelar Pertemuan0
- Dua Pelajar Kolaka Temukan Sosok Bayi Di Jembatan Warna Warni Tahoa0
- Sumbangsih Nyata Bank Sultra untuk Bumi Mekongga0
- Kapolda Sultra Akui Mahasiswa UHO Tewas Terkena Peluru Tajam0
Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil menangkap GR di Kota Pare-para, Sulawesi Selatan (Sulsel), pekan lalu. GR diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Salon Nirwana yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban yang bernama Subhan Bernard Van Den Broek dengan LP : / 129 / X / 2019 / Sultra / Res Kolaka, tanggal 03 Oktober 2019 Tindak Pidana Pencurian. Saat kejadian, korban sedang mencukur seorang lelaki yang tidak dikenalnya di Salon Nirwana dan meletakkan handphone miliknya di atas meja.
“Setelah korban selesai mencukur dan orang yang tidak dikenalnya itu pergi, korban sudah tidak melihat handphone yang ia simpan di atas meja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 juta,” ungkap Riswandi.
Mantan Kasi Humas Polsek Wundulako ini mengatakan, setelah menerima laporan korban tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan saksi. Pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengamankan tersangka di Sulsel.
“Saat ini Tim Elang bersama tersangka GR dan barang bukti berupa satu unit handphone masih dalam perjalanan menuju Kabupaten Kolaka untuk diamankan di Mapolres Kolaka. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Riswandi. (fad)
Sumber : https://kendaripos.co.id
