- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 8 Maret 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 5 Maret 2021
- Ayo Ikuti Ajang Lomba Foto Dalam Rangka Hut Kab. Kolaka ke 61
- Pelaksanakan Vaksin Covid-19 Tahap ke-2 untuk Pejabat Publik dan Pelayanan Publik Kab. Kolaka
- Peran KPP dalam Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur
- Inilah Jadwal Kapal Penyebranga Bajo`e - Kolaka Berlaku 1 s/d 31 Maret 2021
- Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kolaka ke 61
- Kolaka Diusia 61 Tahun
- Agenda Rutin Pemerintah kab. Kolaka dalam Rangka Memperingati HUT Kab. Kolaka ke 61
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 25 Februari 2021
PT WIL dan PT PBS Diduga Menambang Secara Ilegal di Kolaka
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Bupati Kolaka dan Kepala BiroKesra Provinsi Buka STQH di Samaturu
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
Berita Terkait
- Kapal Pemuat Ore Makin Ramai di Kolaka, Anggota DPRD Kolaka Anggap Ilegal0
- Kades Oko-oko Apresiasi Kepedulian Antam0
- Tak Penuhi Janji Bangun Pabrik, Bupati Kolaka Minta PT Vale Bagi Lahannya 0
- Hippo Gelar Dialog Publik Tanggapi Carut Marut Pertambangan di Kolaka 0
- Bagi Vale, Bangun Smelter di Kolaka Wajib!0
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan (AHLI) berunjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2019). Dalam aksinya, Jaringan AHLI mendesak DPRD Sultra untuk memanggil direktur PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Putra Barbarina Sulum (PBS) agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) atas dugaan praktek penambangan ilegal (illegal mining).
Ketua Jaringan AHLI Jumadil mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenhut Nomor 815/Menhut/II/2013, PT WIL memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 40,04 hektare di wilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Namun dari hasil investigasi di lapangan, kata dia, PT WIL diduga telah menambang biji nikel di luar dari wilayah yang ditetapkan dalam IPPKH yakni menambang hingga ke Tanjung Karara dan Tanjung Baja.
“Sesuai dengan pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilakukan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, PT PBS yang beroperasi di Desa Barbarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka diduga melakukan penambangan biji nikel, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin produksi batu.
Terkait permasalahan ini, Jaringan AHLI meminta DPRD Sultra untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas dugaan illegal mining dan pengrusakan hutan yang dilakukan PT WIL dan PT PBS. Selain itu, mereka juga meminta kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk mencabut izin usaha pertambangan PT WIL dan PT PBS karena diduga melakukan penambangan ilegal.
“Kami juga meminta kepada Dinas Kehutanan Sultra, untuk mengevaluasi kembali IPPKH PT WIL karena diduga telah melakukan penambangan di luar IPPKH,” tutur Jumadil.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan akurasi data dengan menginvestigasi di lapangan.
“Kita akurasi data dulu. Kemudian pekan depan kita akan jadwalkan pemanggilan untuk RDP dengan pihak terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan dua perusahaan tersebut,” ujar politikus PAN ini. (B)
Sumber : https://zonasultra.com/

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 2 Komentar untuk Berita Ini
-
RichardRah 17 Feb 2021, 21:19:18 WIB
Интересный пост
_________________
<a href="https://ua.onlinebestrealmoneygames.xyz/kazino- v-kieve-adres/">Казино в киеве адрес</a>DariusTrivy 03 Mar 2021, 17:46:44 WIBИнтересная новость
_________________
<a href="https://m.alltop100casinos.site/">1xSlo ts Casino</a>