- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 8 Maret 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 5 Maret 2021
- Ayo Ikuti Ajang Lomba Foto Dalam Rangka Hut Kab. Kolaka ke 61
- Pelaksanakan Vaksin Covid-19 Tahap ke-2 untuk Pejabat Publik dan Pelayanan Publik Kab. Kolaka
- Peran KPP dalam Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur
- Inilah Jadwal Kapal Penyebranga Bajo`e - Kolaka Berlaku 1 s/d 31 Maret 2021
- Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kolaka ke 61
- Kolaka Diusia 61 Tahun
- Agenda Rutin Pemerintah kab. Kolaka dalam Rangka Memperingati HUT Kab. Kolaka ke 61
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 25 Februari 2021
Sosialisasi Permenpan-RB Nomor I Tahun 2020 dan Sosialisasi Aplikasi "SIOTAK" Kab. Kolaka
Sosialisasi Permenpan-RB Nomor I Tahun 2020 dan Sosialisasi Aplikasi "SIOTAK" Kab. Kolaka
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Bupati Kolaka dan Kepala BiroKesra Provinsi Buka STQH di Samaturu
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
Berita Terkait
- Cuti Bersama Tahun 2021 diPangkas0
- EVALUASI KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA0
- Musrembang Kecamatan Kolaka Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kab. Kolaka Tahun 20220
- Vidcon Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Regional III Bagi TP PKK Kab. Kolaka0
- Vidcon Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Prov. Sultra0
Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2020 dan Sosialisasi Aplikasi “SIOTAK” Kab. Kolaka, Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten III Drs. Wardi,M.Si, turut di ikuti Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Kolaka Hj. Mineng Nurmaningsih, SH.,MH serta seluruh Kepala Bagian Pemda Kolaka, kegiatan berlangsung di Aula Sasana Praja. Selasa (23/2/2021)
Kolaka – Selanjutnya bertindak sebagai Narasumber Materi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (PermenpanRB No 1 Tahun 2020) adalah Suhartini,SH Selaku Kasubag Kelembagaan dan Anjab Bagian Organisasi Setda Kab. Kolaka .
Awal sambutan Asisten III yang selalu mengingatkan dengan kondisi saat ini yang masih dalam Covid-19 , maka dengan itu sebagai ASN diharapkan agar tetap menjaga imun dan memperhatikan himbauan yang ada .
“Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, setiap instansi pemerintah wajib untuk menyususn analisis jabatan (Anjab) dan Analisis beban kerja (ABK) guna Menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS, dengan ini dihimbau kepada bagian kepegawaian harus tetap diupdate lewat Aplikasi Si Otak (Sistem Informasi Organisasi dan Tatalaksana Kolaka)” Ujarnya
Adapun sambutan awal Narasumber menjelaskan bahwa, Setelah penyususnan Anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementrian PANRB dan Badan Kepegawaian (BKN) melalui Aplikasi. Tujuan dalam pelaksanaan ini untuk menganalisis kebutuhan pegawai serta sebagai indikator kinerja pegawai, dengan begitu kinerja SDM aparatur dapat lebih Optimal.
Sumber : Diskominfo Kab. Kolaka
