OPTIMALISASI PAD, KEPALA DAERAH SE-SULTRA TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA
OPTIMALISASI PAD, KEPALA DAERAH SE-SULTRA TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA .
Kolaka - Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si bersama kepala daerah se-Sultra melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, dalam rangka mengoptimalkan PAD, yang disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H . Di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra . Selasa, (15/10)
Hadir dalam acara ini sejumlah pejabat, Forkopimda Provinsi Sultra, Staf Ahli Gubernur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, perwakilan Bank Indonesia Sultra, serta pimpinan Kementerian dan Lembaga di wilayah Sultra .
Kesepakatan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
Kepala Bapenda Sultra Mujahidin menambahkan, bahwa pada 5 Januari 2025, akan diberlakukan opsen pajak guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak di Sultra, yang hari ini ditandatangani melalui sinergi pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur Sultra menyoroti pentingnya mengubah paradigma dalam pengelolaan PAD, mengingat kondisi fiskal Sultra yang saat ini masih bergantung pada transfer dana dari pusat sebesar 63,97%, sementara PAD hanya berkontribusi sebesar 36,02% .
"Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Kita harus mulai memaksimalkan potensi PAD yang ada di daerah .” ujarnya
Pemprov Sultra akan berfokus pada beberapa sektor pajak utama, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP). Opsen pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mencakup opsen PKB sebesar 66% untuk kabupaten/kota, opsen BBNKB sebesar 66%, dan opsen Pajak MBLB sebesar 25% untuk provinsi .
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan sinergi yang terbentuk antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak .