PEMKAB KOLAKA GELAR FGD RAPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KOLAKA
PEMKAB KOLAKA GELAR FGD RAPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KOLAKA.
Kolaka -Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar FGD (Focus Group Discussion) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, bersama Analis Kebiiakan Ahli Muda Sub direktorat Pendapatan Daerah Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan tim perancang Naskah Akademik Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara . Yang berlangsung di Sutan Raja Kolaka . Jumat, (01/09)
FGD dibuka oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH.,MH diikuti oleh Pj. Sekda Kolaka Drs. H. Muhammad Bakri, SH.,MH, Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Ir. H. Akhdan, M.Si, Staf Ahli, Kepala Bapenda Kolaka Muhammad Ridha Tahrir, S.Sos, Para Pimpinan OPD dan seluruh peserta FGD .
Kepala Bapenda, menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melakukan
langkah-langkah percepatan penyusunan Raperda dengan membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah .
“Alhamdulillah saat ini Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kolaka telah sampai tahap permohonan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Harmonisasi, serta kemudian kami harapkan untuk segera dilakukan pembahasan Rancangan PERDA ini oleh DPRD Kabupaten Kolaka untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah .” Ujarnya
Sementara itu, Bupati Kolaka sangat mendukung kegiatan ini, karena akan berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
“Pemerintah Daerah harus manfaatkan potensi daerah sesuai regulasi aturan yang berlaku khususnya pajak dan retribusi, guna peningkatan PAD untuk terlaksananya pembangunan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat .” Jelasnya
(Diskominfo Kab.Kolaka)