Pemkab Kolaka Musnahkan 302 KTP-el
Pemkab Kolaka Musnahkan 302 KTP-el .
Kolaka - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Kolaka di saksikan Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si melakukan pemusnahan terhadap puluhan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) yang dinyatakan invalid . Langkah ini dilakukan untuk memastikan data identitas masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab . Kamis, (12/12)
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar pada tong sampah di halaman Kantor Disdukcapil Kolaka.
Pj. Bupati Kolaka menjelaskan, pemusnahan KTP el invalid ini bertujuan untuk menjaga keamanan data penduduk . Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan data identitas tersebut untuk tindakan yang merugikan .
“Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan sebagai bentuk laporan dan tanggung jawab kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil perihal pengamanan blangko dan pemusnahan KTP-el .” Ucapnya
Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan KTP-el tersebut .