Sekda Kolaka : Pemerintah Harus Tegas Membina PNS

Pemecatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Staf Kelurahan Sabilambo Arya Sartika dan Mantan Bendahara BPKAD Andi Dewi Yani telah di lakukan oleh pemerintan Kolaka. Hal tersebu dilakukan karena dua ASN tidak pernah kekantor hampir dua tahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, H. Poitu Murtopo mengatakan pemerintah Kolaka harus tegas dalam pembinaan ASN. Sangsi pemecatan harus dilakukan jika ASN sudah tidak bisa dibina apalagi Staf Kelurahan Sabilambo Arya Sartika dan Mantan Bendahara BPKAD Andi Dewi Yani sudah tidak pernah masuk kantor selama dua tahun tanpa ada keterangam apapun, itu sudah pelanggaran yang cukup berat.

“Sebelum kami melakukan pemberhentian kepada Staf Arya Sartika dan Andi Dewi Yani kami telah melalui beberapa prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama kedua dan ketiga. Bahkan sidang kode etik juga di lakukan namuan dua orang ASN ini tidak pernah mengindahkan,” katanya.

Sanksi pemberhentian atas bukan permintaan sendiri yang diberikan kepada Arya Sartika dan Andi Dewi Yani karena keduanya sudah tidak berkantor sekitar dua tahun. Sehingga keduanya layak diberikan sanksi tersebut.

“Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, apabila tidak berkantor 46 hari kerja dalam setahun dikenakan sanksi berat yaitu pemberhentian atas bukan permintaan sendiri. Sedangkan Andi Dewi Yani dan Arya Sartika sudah tidak berkantor selama lebih dari setahun,” jelasnya.

Menurut Poitu, di Pemkab Kolaka masih ada beberapa ASN yang disinyalir selalu lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Olehnya itu, ia berharap dengan adanya ASN yang diberikan pemberhentian atas bukan permintaan sendiri dapat memberikan pelajaran bagi ASN lainnya.

“ASN yang masih malas berkantor di Kolaka itu sebenarnya masih ada. Dengan adanya ASN yang dipecat ini, kami berharap mereka segera berubah. Jika tidak, maka kami tidak segan-segan untuk memprosesnya lalu diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tukasnya. (hud)

Sumber : http://kolakaposnews.com

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI